Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Dengan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (LPBH) DPC Peradi Denpasar Tanggal 2 Januari 2024 Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor W3.TUN4/79/KS.00/1/2024.
LPBH DPC Peradi Denpasar
(Sertifikat Akreditasi Pemberian Bantuan Hukum Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021)
Senin - Kamis ( 08.00 Wita s.d 15.00 Wita)
Jumát ( 08.30 Wita s.d 15.00 Wita)
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum tata usaha negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma