POSBAKUM DARING

Posbakum Daring merupakan inovasi pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Posbakum Daring bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pihak dan masyarakat umum dalam hal pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, pembuatan dokumen hukum, dan pembebasan biaya perkara (prodeo), khususnya untuk masyarakat yang tidak mampu
Mulai
screenshot

Dasar Hukum

Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Dengan Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (LPBH) DPC Peradi Denpasar Tanggal 2 Januari 2024 Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor W3.TUN4/79/KS.00/1/2024.

Sertifikat Pemberi Layanan

LPBH DPC Peradi Denpasar
(Sertifikat Akreditasi Pemberian Bantuan Hukum Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021)

Jam Layanan

Senin - Kamis ( 08.00 Wita s.d 15.00 Wita)
Jumát ( 08.30 Wita s.d 15.00 Wita)

iphone-ipad

Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu

Posbakum Melayani :

Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum

Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum tata usaha negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembuatan Dokumen Hukum

Layanan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum.

Sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma